Di Indonesia, penentuan waktu imsak biasanya telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Waktu imsak di Indonesia, seperti yang ditetapkan Kemenag RI, yaitu 10 menit sebelum waktu azan subuh tiba.
Melansir situs resmi Kemenag RI, dijelaskan bahwa sejarah penentuan waktu imsak 10 menit sebelum subuh itu telah disepakati sebagaimana dalam rapat Tim Hisab dan Rukyat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta sejak 22 Juni 2016.
Menurut catatan redaksi detikcom, rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PERSIS, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al-Washliyah, Persatuan Umat Islam, Universitas Islam Negeri, Bosscha ITB, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Informasi Geospasial, Planetarium Jakarta, serta Pakar Hisab Rukyat Perorangan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) kala itu yakni Muhammad Thambrin mengatakan imsak secara bahasa mengandung beberapa arti seperti menahan atau batas waktu memulai puasa. Ulama sepakat bahwa batas waktu memulai puasa tepat pada moment terbitnya fajar shadiq (subuh).
"Sebagian ulama berpandangan bahwa bila waktu subuh sudah dekat maka umat Islam yang akan berpuasa dilarang makan, karena waktunya sudah masuk wilayah cegahan, meski ada juga ulama yang membolehkan makan di waktu syak," kata Thambrin.
Thambrin menegaskan, waktu Imsak di Indonesia ini tidak dimaksudkan mengubah waktu puasa dengan memajukannya dari batas yang telah ditentukan syariat, melainkan sebagai ikhtiar melestarikan sunnah sekaligus sebagai katup pengaman (tindakan hati-hati) agar kaum muslimin tidak terperosok ke dalam batas larangan.
"Kesepakatan ini juga didasarkan pada pandangan tentang Ihtiyathi atau kehati-hatian) dan Mahzhuri atau siaga," tutup Thambrin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar