Munzhzhamun fi syuunihi termasuk kepribadian seorang Muslim yang ditekankan dalam Alquran dan hadits. Oleh karena itu, dalam hukum Islam baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah, harus diselesaikan dengan baik.
Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan baginya menyelesaikan urusan tersebut dengan baik. Sehingga, Allah pun menjadi cinta kepadanya. Dengan kata lain, suatu urusan yang dikerjakan secara profesional akan mendatangkan keberkahan Allah Swt.
Teratur dalam suatu urusan (munzhzhamun fi syuunihi) termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al-Qur'an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik.
Makna Munazzamun fi Syu’unihi menurut Muhammad Husain Isa dan Ali Manshur dalam buku Syarah 10 Muwashafat menjelaskan bahwa dari kata An-nazhmu bermakna penyusunan. Jika dikatakan “semuanya telah aku hubungkan dengan yang lain” atau “aku telah menggabungkan sebagiannya dengan sebagian yang lain” sama saja artinya dengan “aku telah menyusunnya”. Bentuk jamak dari kata nizhamun adalah anzhimatun dan nuzhumun. Jika dikatakan “urusannya itu tidak memiliki aturan” maka yang dimaksud adalah prosedurnya tidak terarah. Aturan juga berarti petunjuk dan jalan. Jika dikatakan “urusan mereka tidak memiliki aturan” maka yang dimaksud adalah mereka tidak memiliki petunjuk dan keterarahan. Sedangkan asy-sya’nu adalah permasalah, urusan, dan hal. Bentuk jamaknya adalah syu’unun.
Setelah memahami maknanya, terdapat hal-hal yang perlu dipahami saat menentukan skala prioritas dalam beramal diantaranya adalah :
1. Mendahulukan urusan yang penting dan mudah sebelum urusan yang penting dan susah
2. Mendahulukan urusan yang menghabiskan waktu singkat atas urusan yang menghabiskan waktu lama.
3. Mendahulukan urusan yang berlimpah manfaatnya daripada yang sedikit manfaatnya.
4. Mendahulukan sesuatu yang dibangun dari satu urusan atau lebih atas sesuatu yang dibangun dari urusan yang sangat sedikit atau tidak ada sama sekali.
5. Mendahulukan urusan yang apabila terlambat maka lenyaplah kesempatan untuk mengerjakannya atas urusan yang tidak lenyap disebabkan keterlambatan.
6. Mendahulukan urusan yang berisi kemuliaan dan keutamaan atas urusan yang kosong dari keutamaan atau sedikit keutamaannya.
3 - 02 - 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar